Meluruskan definisi hijab syar'i yang dibatasi
Selama ini ada pemahaman yang berkembang bahwa pakaian muslimah yang syar'i itu harus berupa gamis (baju terusan). Jika ada muslimah yang gak pakai gamis semisal pakai baju potong (atasan kemeja longgar, bawahnya rok lebar) dianggap tidak sesuai dengan syariat.
Pun tentang hijab. Ada anggapan semakin lebar hijab yang dipakai maka semakin syar'i pakaian tersebut. Kalau bisa hijabnya selutut. Padahal, hijab pendek yang menutupi bagian dada itu sudah bisa dikatakan sebagai hijab syar'i. Selama hijab atau kemeja atau baju yang dipakai menutupi tubuh dengan sempurna dan tidak menampakan lekuk tubuh, itulah baju muslimah.
Perlu dipertegas lagi bahwa definisi syar'i untuk pakaian muslimah itu adalah:
Pertama, tidak ketat sehingga menampakan lekuk tubuh
Kedua, menutupi seluruh bagian tubuh yang wajib ditutupi
Ketiga, tidak tabarruj dengan cara berpakaian orang di luar Islam.
Intinya, silakan berpakaian dan mengekspresikan diri dengan cara apa pun selama tidak menyalahi kaidah berpakaian syariat.
No comments:
Post a Comment