1 Oct 2019

5 Ayat Quran Yang Melindungi Wanita Dalam Kehidupan Rumah Tangga


Tentunya kita sudah sering mendengar berita tentang penganiayaan istri oleh suaminya. Betapa kita juga sering membaca atau mendengar berita tentang kasus KDRT yang kebanyakan korbannya adalah kaum perempuan, khususnya para istri.

Padahal, di dalam islam, wanita khususnya para istri mendapatkan kedudukan yang tinggi dan layak untuk dijaga jiwa dan kehormatannya. Sebaliknya, islam sangat melarang keras berbagai bentuk diskriminasi terhadap wanita. Anehnya, banyak yang beranggapan, khususnya orang-orang sekuler, liberal dan orang barat bahwa syariat islam menindas wanita. Sehingga, ketika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT, kemudian melihat pelakunya kebetulan seorang lelaki muslim, mereka langsung menghukumi bahwa itu adalah aturan islam. Sehingga muncul anggapan di mata orang-orang kafir bahwa wanita muslim ditindas oleh suami mereka.

Kemudian setelah itu muncul orang-orang liberal dan orang sekuler muslim yang mengkampanyekan reformasi atau perubahan hukum islam. Mereka menganggap hukum islam harus diubah di beberapa point sehingga tidak lagi terkesan menindas wanita. Benarkah apa yang mereka klaim?

Mungkin saja ada beberapa wanita muslim, seperti semua wanita dari berbagai kalangan, menghadapi ketidakadilan di rumah mereka. jadi, tidak ada hubungannya dengan laki-laki yang muslim dengan mereka yang mengabaikan islam. Bahkan, jika benar-benar ingin menghilangkan ketidakadilan dalam kehidupan rumah tangga atau untuk melindungi wanita secara umum, jalan keluarnya adalah kembali kepada hukum islam, bukan malah mengubah hukum islam.

Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas 5 Ayat al-Quran yang melindungi wanita

Kewajiban suami untuk memberi wanita mahar

 Terkait mahar, di sebagian agama seorang wanita harus memberikan suami mereka hadiah yang bernilai sebelum menikah. Contohnya adalah douri di dalam agama hindu. Akan tetapi di dalam islam, justru membalikan konsep tersebut. Islam memerintahkan suami untuk membayar mahar kepada istri berapa pun jumlahnya. Bahkan wanita pun bisa meminta mahar tertentu dengan jumlah tertentu kepada calon suaminya.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا


Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Quran surat An-Nisa [4]: 4)

Seorang wanita tidak boleh dibatasi dari kekayaan yang dia miliki atau yang dia peroleh

Setelah memperoleh mahar, suami juga dilarang menggunakan kekayaan yang dimiliki oleh istrinya. Bahkan Al-quran menyebutkan bahwa ketika si istri memperoleh harta dari usahanya, suami tidak boleh menggunakan. Kecuali tentunya jika si istri rela dan menawarkan harta yang dimilikinya untuk suaminya.

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Quran surat an-Nisa: 20-21)

Islam memerintahkan para suami untuk memperlakukan istri dengan perlakuan yang baik dan menafkahi mereka dengan nafkah yang layak

Islam menganjurkan para lelaki atau suami untuk memperlakukan wanita dengan perlakuan yang baik dan penuh hormat, bahkan meski ketika terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan. Islam menganjurkan para suami untuk berbuat baik dalam ucapan dan perilaku mereka. bahkan ketika suami tidak menyukai sesuatu hal yang ada pada istrinya, maka Allah menasihati para suami barangkali ada kebaikan di balik kekurangan yang dimiliki para istri.

Allah subhanahu wata'ala berfirman,

Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Quran surat an-Nisa:19)

Di samping itu, di dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami wajib menyediakan kebutuhan sang istri secara finansial. Seorang suami bertanggung jawab untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan semua kebutuhan yang dibutuhkan istrinya. Termasuk memberi istri standar hidup yang layak sebagaimana yang dia lakukan untuk dirinya. bahkan aturan ini berlaku meskipun dia sudah bercerai dengan istrinya, ini jika si istri memiliki anak atau sedang hamil hasil pernikahannya dengan suaminya.

Sementara si istri tidak memiliki kewajiban untuk memberi harta kepada suaminya sepanjang kehidupan rumah tangga mereka. karena kewajiban memberikan harta dan nafkah ada pada suami dan hak seorang istri mendapatkan nafkah yang layak. Namun, jika ada seorang istri yang memberikan harta yang dia miliki kepada suaminya, maka itu dicatat sebagai sedekah.

Allah subhanahu wata'ala berfirman yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Quran 65: 6)

Islam melarang nikah paksa

Sebelum islam datang, setelah kematian suaminya, seorang wanita akan diwarisi oleh keluarga suaminya sebagai seorang janda. Kemudian mereka menguasai wanita tersebut sehingga wanita itu harus meminta izin keluarga mantan suaminya jika ingin menikah atau menentukan nasibnya sendiri. tapi islam datang untuk menghentikan adat bodoh tersebut. Islam memberikan hak kepada para wanita untuk menentukan nasib mereka sendiri. islam juga melarang menikahkan secara paksa para wanita.

Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam sendiri secara langsung mengajarkan bahwa seorang wanita berhak ditanya tentang persetujuannya sebelum menikah

Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Seorang gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai persetujuannya diperoleh (HR. Bukhori)

Seorang istri berhak mewarisi harta suaminya

Sebelum islam datang, wanita sangat dibatasi dalam hak mewarisi harta peninggalan suami mereka yang sudah meninggal. Kemudian islam datang untuk memperlakukan peraturan untuk memberikan hak-hak wanita, diantaranya hak mewarisi harta suaminya. Wanita akan mendapatkan bagian tertentu dari harta peninggalan suaminya. Jumlah yang diterima seorang wanita tentu saja akan bervariasi sesuai dengan berbagai keadaan.

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Quran surat an-Nisa: 7)

Dari sini bisa kita lihat bahwa ayat-ayat al-quran dan hadits sendiri mewanti-wanti umatnya tentang hak-hak kaum hawa serta melindungi mereka dari kedzaliman. Sehingga tak ada jalan yang paling sempurna untuk memuliakan para wanita selain kembali kepada ajaran islam. Semoga Allah mengembalikan kita kepada jalan yang benar dan mengembalikan kedamaian diantara kita dengan memperjuangkan syariat-Nya.
Husni
Husni

Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis.

No comments:

Post a Comment