Tentunya kita sudah sering mendengar berita tentang
penganiayaan istri oleh suaminya. Betapa kita juga sering membaca atau
mendengar berita tentang kasus KDRT yang kebanyakan korbannya adalah kaum
perempuan, khususnya para istri.
Padahal, di dalam islam, wanita khususnya para istri
mendapatkan kedudukan yang tinggi dan layak untuk dijaga jiwa dan
kehormatannya. Sebaliknya, islam sangat melarang keras berbagai bentuk
diskriminasi terhadap wanita. Anehnya, banyak yang beranggapan, khususnya
orang-orang sekuler, liberal dan orang barat bahwa syariat islam menindas
wanita. Sehingga, ketika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT,
kemudian melihat pelakunya kebetulan seorang lelaki muslim, mereka langsung
menghukumi bahwa itu adalah aturan islam. Sehingga muncul anggapan di mata
orang-orang kafir bahwa wanita muslim ditindas oleh suami mereka.
Kemudian setelah itu muncul orang-orang liberal dan orang
sekuler muslim yang mengkampanyekan reformasi atau perubahan hukum islam.
Mereka menganggap hukum islam harus diubah di beberapa point sehingga tidak
lagi terkesan menindas wanita. Benarkah apa yang mereka klaim?
Mungkin saja ada beberapa wanita muslim, seperti semua wanita
dari berbagai kalangan, menghadapi ketidakadilan di rumah mereka. jadi, tidak
ada hubungannya dengan laki-laki yang muslim dengan mereka yang mengabaikan
islam. Bahkan, jika benar-benar ingin menghilangkan ketidakadilan dalam
kehidupan rumah tangga atau untuk melindungi wanita secara umum, jalan
keluarnya adalah kembali kepada hukum islam, bukan malah mengubah hukum islam.
Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas 5 Ayat al-Quran
yang melindungi wanita
Kewajiban suami untuk memberi wanita mahar
Terkait mahar, di
sebagian agama seorang wanita harus memberikan suami mereka hadiah yang
bernilai sebelum menikah. Contohnya adalah douri di dalam agama hindu. Akan
tetapi di dalam islam, justru membalikan konsep tersebut. Islam memerintahkan
suami untuk membayar mahar kepada istri berapa pun jumlahnya. Bahkan wanita pun
bisa meminta mahar tertentu dengan jumlah tertentu kepada calon suaminya.
وَآتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
(Quran surat An-Nisa [4]: 4)
Seorang wanita tidak boleh dibatasi dari kekayaan yang dia
miliki atau yang dia peroleh
Setelah memperoleh mahar, suami juga dilarang menggunakan
kekayaan yang dimiliki oleh istrinya. Bahkan Al-quran menyebutkan bahwa ketika
si istri memperoleh harta dari usahanya, suami tidak boleh menggunakan. Kecuali
tentunya jika si istri rela dan menawarkan harta yang dimilikinya untuk
suaminya.
وَإِنْ
أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ
قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا
وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang
lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan
dengan (menanggung) dosa yang nyata?
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ
مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan
mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Quran
surat an-Nisa: 20-21)
Islam memerintahkan para suami untuk memperlakukan istri dengan
perlakuan yang baik dan menafkahi mereka dengan nafkah yang layak
Islam menganjurkan para lelaki atau suami untuk memperlakukan
wanita dengan perlakuan yang baik dan penuh hormat, bahkan meski ketika terjadi
perbedaan pendapat dan perselisihan. Islam menganjurkan para suami untuk
berbuat baik dalam ucapan dan perilaku mereka. bahkan ketika suami tidak
menyukai sesuatu hal yang ada pada istrinya, maka Allah menasihati para suami
barangkali ada kebaikan di balik kekurangan yang dimiliki para istri.
Allah subhanahu wata'ala berfirman,
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak. (Quran surat an-Nisa:19)
Di samping itu, di dalam kehidupan rumah tangga, seorang
suami wajib menyediakan kebutuhan sang istri secara finansial. Seorang suami
bertanggung jawab untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan semua
kebutuhan yang dibutuhkan istrinya. Termasuk memberi istri standar hidup yang
layak sebagaimana yang dia lakukan untuk dirinya. bahkan aturan ini berlaku
meskipun dia sudah bercerai dengan istrinya, ini jika si istri memiliki anak
atau sedang hamil hasil pernikahannya dengan suaminya.
Sementara si istri tidak memiliki kewajiban untuk memberi
harta kepada suaminya sepanjang kehidupan rumah tangga mereka. karena kewajiban
memberikan harta dan nafkah ada pada suami dan hak seorang istri mendapatkan
nafkah yang layak. Namun, jika ada seorang istri yang memberikan harta yang dia
miliki kepada suaminya, maka itu dicatat sebagai sedekah.
Allah subhanahu wata'ala berfirman yang artinya, “Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
(Quran 65: 6)
Islam melarang nikah paksa
Sebelum islam datang, setelah kematian suaminya, seorang
wanita akan diwarisi oleh keluarga suaminya sebagai seorang janda. Kemudian
mereka menguasai wanita tersebut sehingga wanita itu harus meminta izin
keluarga mantan suaminya jika ingin menikah atau menentukan nasibnya sendiri.
tapi islam datang untuk menghentikan adat bodoh tersebut. Islam memberikan hak
kepada para wanita untuk menentukan nasib mereka sendiri. islam juga melarang
menikahkan secara paksa para wanita.
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam sendiri secara
langsung mengajarkan bahwa seorang wanita berhak ditanya tentang persetujuannya
sebelum menikah
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Seorang
gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai persetujuannya diperoleh (HR. Bukhori)
Seorang istri berhak mewarisi harta suaminya
Sebelum islam datang, wanita sangat dibatasi dalam hak
mewarisi harta peninggalan suami mereka yang sudah meninggal. Kemudian islam
datang untuk memperlakukan peraturan untuk memberikan hak-hak wanita,
diantaranya hak mewarisi harta suaminya. Wanita akan mendapatkan bagian
tertentu dari harta peninggalan suaminya. Jumlah yang diterima seorang wanita
tentu saja akan bervariasi sesuai dengan berbagai keadaan.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan. (Quran surat an-Nisa: 7)
Dari sini bisa kita lihat bahwa ayat-ayat al-quran dan hadits
sendiri mewanti-wanti umatnya tentang hak-hak kaum hawa serta melindungi mereka
dari kedzaliman. Sehingga tak ada jalan yang paling sempurna untuk memuliakan
para wanita selain kembali kepada ajaran islam. Semoga Allah mengembalikan kita
kepada jalan yang benar dan mengembalikan kedamaian diantara kita dengan
memperjuangkan syariat-Nya.
No comments:
Post a Comment