Sebelumnya saya hanya ingin mengatakan bahwa artikel ini
saya tulis sebagai refleksi dari opini saya pribadi dan bukan untuk menjatuhkan
saudara muslim yang lain. Saya juga tentunya memahami fleksibilitas dari hukum
fiqih itu sendiri.
Mari kita berbicara tentang hijab syar’i
Akhir-akhir ini semangat para muslimah untuk kembali kepada
syariat islam dengan menggunakan hijab syar’i semakin menggaung. Jika zaman
orba dulu hijab dipandang aneh, di zaman sekarang justru hijab sudah menjadi trend
tersendiri yang tidak bisa dipungkiri.
Marak dan berkembangnya trend fashion dan hijab, membuat
industri hijab semakin berkembang sempurna dengan pernak pernik dan modelnya. Hingga
kemudian muncul istilah hijab syar’i untuk membedakan antara hijab yang hanya
membungkus dengan hijab yang benar-benar menutup aurat.
Jika kita ingin melihat contoh ideal dari hijab syar’i itu
sendiri, maka kita bisa melihat mukena. Mukena adalah hijab syar’i yang
sesungguhnya, atau setidaknya hijab yang seperti mukena itulah yang disebut
dengan hijab yang sesuai syar’i. Menutup tubuh, tidak transparan dan tidak
membentuk lekuk tubuh si pemakainya.
Mereka yang sudah menggunakan hijab syar’i, maka sudah tidak
perlu lagi memakai mukena ketika shalat jika dia safar, misalnya. Well, bukan
berarti memakai mukena itu salah. Bukan juga saya mengatakan bahwa tidak perlu
memakai mukena, karena toh banyak diantara kita yang justru kurang sreg kalau
shalat tanpa memakai mukena.

No comments:
Post a Comment