SKB 3 MENTERI MENJADI GAMBARAN INDONESIA MENUJU NEGERI SEKULER
Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3-02-2021) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini artinya, sekolah tidak boleh mewajibkan jilbab kepada siswa muslimah. Karena mengenakan atribut keagamaan diharuskan sukarela sesuai dengan keinginan siswa yang bersangkutan.
Aturan ini jelas tidak mencerminkan pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya pemahaman tapi juga pembiasaan. Para guru agama, para guru madrasah dan guru-guru yang beragama islam punya hak untuk mewajibkan jilbab untuk para siswa muslimah karena ini kewajiban agama. sementara menjalankan aturan agama sudah tercantum dalam undang-undang.
Yang tidak boleh adalah mewajibkan atribut keagamaan atau jilbab kepada non muslimah. Tapi Kalau guru muslimah mewajibkan muridnya yang muslimah berjilbab dalam rangka pendidikan itu adalah hal yang sudah seharusnya.
Pembentukan karakter islam dimulai dari pembiasaan. Dan sangat tidak layak jika hal ini dilarang. Anjuran dan kewajiban jilbab bagi siswa muslimah itu sama persis dengan anjuran memakai sepatu dan seragam wajib ke sekolah. Lalu bedanya dimana? Sama-sama aturan.
Menurut saya, daripada sibuk mengurus atribut sekolah, lebih baik tiga mentri itu mengurus bagaimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau dan tak punya perangkat untuk belajar daring.
Kita sudah paham bahwa SK tiga menteri ini dikeluarkan secara reaktif karena kasus pemaksaan jilbab kepada siswi non-muslim di Padang. Padahal, tidak seharusnya aturan ini diberlakukan secara merata. Bahkan menuju aturan sekuler yang tak memandang aturan agama. Harusnya, keputusan yang dibuat adalah pelarangan pemaksaan atribut agama kepada non-muslim, bukan pelarangan pemaksaan atribut agama kepada semua kalangan, termasuk kepada pemeluk agama itu sendiri.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga Indonesia hendaknya menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler. Dari aturan tiga menteri itu, kini Indonesia semakin jelas arah tujuannya; menuju Negara sekuler yang anti agama.
5 Feb 2021
SKB 3 MENTERI MENJADI GAMBARAN INDONESIA MENUJU NEGERI SEKULER
February 05, 2021
By:
Husni
Husni
Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis.
you may also like
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
New Post
recentposts
My Tweet

Blog Archive
About this blog
HusniMagazine
Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis..
husnimubarok5593@gmail.com
No comments:
Post a Comment