Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup
rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan
dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang
perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang
mengantarkan kepada perbuatan tersebut di dalam quran surat al-Isra’ ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Mengenai ayat tersebut, Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
“Allah subhanahu
wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina
dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan
pendorong-pendorongnya.”
Sementara itu, Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan
di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman,
“Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan
melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan
terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus
kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat
kuat dorongannya untuk melakukan zina.”
Kemudian, maksud dari zina sebagai suatu perbuatan yang
keji, Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa maksudnya adalah zina sebagai dosa besar.
Syaikh As-Sa’di melanjutkan di dalam Taisir Al-Karim
Ar-Rahman, beliau menyifati perbuatan zina sebagai perbuatan dosa yang keji. Maksudnya adalah dosa yang sangat keji
ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci.
Hal ini dikarenakan perbuatan zina mengandung unsur melampaui batas terhadap
hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan
suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak
jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang
ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam mengomentari ayat
ini menyatakan zina sebagai sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat
mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta
mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat.
Di dalam kitab al-Jawabul Kafi disebutkan bahwa Imam Ahmad
Rahimahullah berkata,” Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih
besar setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.”
Oleh karena bahayanya yang besar, maka sudah selayaknya bagi
setiap muslim yang mengaku beriman untuk menghindari jalan-jalan yang bisa
menyeret kepada perbuatan zina. Sebagaimana di dalam kaidah ushul fiqh
disebutkan,
وَسَائِلُ
اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ
Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.
Maka dari itu, karena zina adalah perbuatan yang haram, maka
semua perantara atau wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram
hukumnya. Diantara contoh perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina
adalah memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang, menyentuh wanita yang
bukan mahrom, berkhalwat atau berduaan dengan wanita yang bukan mahrom, dan melihat
tontonan atau gambar yang mengumbar aurat.
Hendaknya kita menundukan pandangan dari yang haram demi
menghindari dorongan terhadap zina. Adapun yang terlanjur terjerumus kepada
zina, taubat adalah satu-satunya jalan untuk menghapus keburukan zina. Selagi jalan
untuk taubat masih ada.
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment