13 Jul 2017

Jangan Dekati Zina


Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut di dalam quran surat al-Isra’ ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Mengenai ayat tersebut, Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

 “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.”

Sementara itu, Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman,

“Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.”

Kemudian, maksud dari zina sebagai suatu perbuatan yang keji, Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa maksudnya adalah zina sebagai dosa besar.

Syaikh As-Sa’di melanjutkan di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, beliau menyifati perbuatan zina sebagai perbuatan dosa yang keji.  Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan perbuatan zina mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam mengomentari ayat ini menyatakan zina sebagai sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat.

Di dalam kitab al-Jawabul Kafi disebutkan bahwa Imam Ahmad Rahimahullah berkata,” Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.”

Oleh karena bahayanya yang besar, maka sudah selayaknya bagi setiap muslim yang mengaku beriman untuk menghindari jalan-jalan yang bisa menyeret kepada perbuatan zina. Sebagaimana di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan,

وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ
Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.

Maka dari itu, karena zina adalah perbuatan yang haram, maka semua perantara atau wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara contoh perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang, menyentuh wanita yang bukan mahrom, berkhalwat atau berduaan dengan wanita yang bukan mahrom, dan melihat tontonan atau gambar yang mengumbar aurat.

Hendaknya kita menundukan pandangan dari yang haram demi menghindari dorongan terhadap zina. Adapun yang terlanjur terjerumus kepada zina, taubat adalah satu-satunya jalan untuk menghapus keburukan zina. Selagi jalan untuk taubat masih ada.
Wallahu A’lam.


Husni
Husni

Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis.

No comments:

Post a Comment