12 Jul 2017

Hukum Allah Vs Hukum Jahiliyah


Hukum Allah atau syariat adalah hukum yang sah untuk diaplikasikan dalam semua aspek kehidupan.
Allah  berfirman di dalam quran surat al-Maidah ayat 49,

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”(QS Al Maidah ayat 49)

Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)

Di dalam ayat tersebut, sebagaimana disebutkan di dalam tafsir ibnu katsir,
 “Allah mengingkari orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan. Berhukum kepada selain hukum Allah berarti beralih kepada hukum selain-Nya, seperti kepada pendapat, hawa nafsu dan konsep-konsep yang disusun oleh para tokoh tanpa bersandar kepada syariat Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang disusun berdasarkan penalaran dan seleranya sendiri. Oleh karena itu Allah berfirman ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?” dan berpaling dari hukum Allah.”

Maka sudah selayaknya setiap muslim memandang bahwa persoalan hukum adalah persoalan yang penting.  Karena sesungguhnya urusan ini menyangkut permasalahan paling mendasar yaitu aqidah. Seorang muslim tidak merasa hidup dalam ketenteraman ketika ia diharuskan mematuhi hukum buatan manusia sedangkan keyakinan Iman-Islamnya menyuruh dirinya agar hanya tunduk kepada hukum dan peraturan yang bersumber dari Allah semata.

Bahkan keyakinannya memerintahkan dirinya untuk mengingkari dan tidak memandang hukum buatan manusia sebagai layak dipatuhi. Karena ia menyadari bahwa tidak ada manusia sempurna yang dapat dan sanggup merumuskan hukum yang adil bagi segenap jenis manusia. Hanya Sang Pencipta manusia yang pasti Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun terhadap hukum yang dibuatnya untuk kemaslahatan segenap umat manusia.

Memutuskan perkara adalah mutlak harus bersandar kepada kitabullah dan sunnah Rasulullah . Jika tidak, yang timbul adalah kerusakan demi kerusakan dan ketidak adilan.

Jika ada hukum yang sesuai dengan hukum yang sesuai dengan islam di dalam hukum buatan manusia, maka tidak secara otomatis menyebut hukum tersebut sebagai hukum Allah . Karena tercampurnya kebenaran dan kebatilan

 ----

NASIHAT ULAMA TENTANG PENERAPAN HUKUM ALLAH

Hukum Allah yang tercantum di dalam al-Quran dan Assunnah adalah hukum positif yang wajib diterapkan di muka bumi dalam setiap aspek kehidupan manusia.

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”(Al-Maidah [5]: 44).

Ibnu Abbas ra, mengatakan berkaitan tafsir ayat itu, “Itu bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad). ‘Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’; yaitu kafir tetapi tidak kafir akbar (kufrun duna kufrin)”.

Dalam masalah berhukum dengan selain hukum Allah, terutama surat Al-Maidah ayat 44, pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa kata “kafir” tersebut mengandung dua macam kekafiran; kafir asghar dan kafir akbar sesuai kondisi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Jika ia berhukum dengan selain hukum Allah; ia mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah, mengakui perbuatannya tersebut adalah maksiat dan dosa dan berhak dihukum, maka ini kafir asghar.

Namun, apabila ia berhukum dengan selain hukum Allah karena menganggap remeh hukum Allah, atau meyakini selain hukum Allah ada yang lebih baik, atau sama baik, atau ia boleh memilih antara berhukum dengan hukum Allah dan selain selain Allah, maka ini kafir akbar. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim.  Dan ini pulalah makna dari pendapat Ibnu Abbas di atas.

Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Alu Abdu Lathif mengatakan di dalam kitab Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal ‘Amaliyah, “Berhukum dengan selain hukum Allah hukumnya kufur asghar ketika seorang penguasa atau hakim memutuskan suatu perkara tertentu dengan selain hukum Allah namun ia masih meyakini bahwa memutuskan perkara tertentu tersebut wajib dengan hukum Allah. Ia berpaling dari hukum Allah dalam masalah tersebut karena maksiat, hawa nafsu dan syahwatnya dengan mengakui bahwa hal itu termasuk dosa dan karena perbuatannya itu ia berhak untuk dihukum.”

Imam Ibnu Qayyim berkata di dalam kitab madarijus salikin  :

“Jika meyakini wajibnya memutuskan perkara dengan hukum Allah dalam masalah tersebut kemudian ia berpaling darinya karena maksiat sementara ia masih mengakui ia berhak mendapat hukuman (atas sikap meninggalkan hukum Allah dalam kasus ini) maka ini kafir asghar.”

Hal ini pula yang diutarakan oleh Imam Al Qurthubi di dalam tafsirnya , Syaikh Muhammad bin Ibrahim , dan Syaikh Asy Syinqithi.

Husni
Husni

Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis.

No comments:

Post a Comment