Di Indonesia, hanya 6 agama yang diakui oleh Negara, yang
sebelumnya hanya 5 saja sebelum agama khonghucu diakui pada masa pemerintahan
Abdurrahman Wahied.
Tapi di dalam sistem pemerintahan islam, tidak ada
pembatasan pengakuan agama resmi, berapa banyak pun jumlah agama yang ada akan
tetap diakui oleh pemerintahan islam,selama bukan alirat sesat. Yakni aliran
yang mengakui masih islam tapi jauh menyimpang dari aqidah islam. Contohnya ahmadiyah,
lia eden, gafatar, syiah dan lain sebagainya.
Pemerintahan Islam tidak akan membatasi hak-hak beribadah
dan beragama bagi semua warganya, termasuk agama Kristen dan yahudi.
Pemerintahan Islam tidak
membatasi jumlah agama resmi yang diakui, tapi islam bersikap keras terahap
aliran sesat yang merusak islam.
Semua pemeluk agama memiliki kedudukan yang sama di hadapan
hukum. Adapun syariat islam hanya berlaku untuk kaum muslimin.
No comments:
Post a Comment