28 Aug 2017

Haramkah Cerita Fiksi?


Ada sebagian muslim yang mengharamkan cerita fiksi semacam novel atau cerpen karena mengandung kebohongan yang dilarang.

Sebagaimana kita tahu bahwa karya fiksi adalah karya rekaan atau fiktif alias bukan kisah nyata. So, benarkah karya fiksi itu haram? Artikel ini akan mencoba menjawabnya secara jelas dan gamblang.

Sob, terdapat hadirs shahih dari Rasulullah sholallahu alaihi wa salam, beliau bersabda,” Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani israil dan itu tidaklah mengapa.” (HR Ahmad, Abu Daud dll).

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.

Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil atau cerita israiliyat yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil atau beramal dengan isi kandungan kisah tersebut.

Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan. Akan tetapi dengan catatan diketahui oleh pendengar/pembacanya, bahwa cerita tersebut adalah cerita rekaan.

Jika cerita tersebut sudah dimaklumi sebagai cerita fiktif, maka boleh diceritakan dengan syarat dibawakan sebagai permisalan.

Kita bisa temukan cerita-cerita fiksi semacam novel atau cerpen yang tidak jauh dari kehidupan sosial dan kegiatan sehari-hari yang mengandung hikmah. Tentunya ada juga penulis yang menulis kisah bersadarkan realita sosial yang dia lihat dan dia alami.
Selain itu, tidak sedikit kisah fiksi yang menanamkan nilai-nilai moral dari kisah yang dibawakan. Ada pesan yang tersirat untuk para pembaca.

Tentunya hal ini bisa dikategorikan sebagai permisalan, karena mengangkat realita sosial atau kritik sosial lewat jalan cerita. Contohnya, saya pernah membaca cerpen tentang pembagian BLT yang tidak merata di majalah Annida berjudul “Hajah BLT”. Cerita tersebut menceritakan tentang adanya kasus yang menerima BLT (bantuan langsung tunai) –bantuan yang diberikan semasa pemerintahan presiden SBY-bukan orang-orang miskin, melainkan orang yang tergolong kaya. Bahkan hajah.

Bagi saya, ini sangat bagus untuk menyampaikan pesan dan realita sosial.

Begitu juga novel-novel yang mengedepankan sisi kehidupan yang islami dengan karakter yang shaleh semacam novel Ayat-ayat cinta dan sejenisnya.

Kesimpulannya, diperbolehkan menulis fiksi dengan syarat;

Pertama, semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.
Saya kira semua orang akan faham bahwa yang dimaksud novel atau cerpen itu karya fiksi. Beda kasus jika ada orang yang menulis novel dengan embel-embel “based on true story” di cover depan. Jelas ini penipuan yang diharamkan.

Kedua, maksud dari tulisan cerita itu adalah dengan niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak yang mulia, atau sebagai kritik sosial. Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar.

Jadi, tidak ada alasan untuk bilang haram terhadap fiksi islami.


Husni
Husni

Husni Magz adalah blog personal dari Husni Mubarok atau biasa dipanggil kang Uni. Cowok Sunda yang bibliomania. Menyukai dunia seni dan tentunya doyan nonton baca dan nulis.

No comments:

Post a Comment